UMP Sumbar 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp2,96 Juta

×

UMP Sumbar 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp2,96 Juta

Bagikan berita
Foto UMP Sumbar 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp2,96 Juta
Foto UMP Sumbar 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp2,96 Juta

PADANG- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.Hal itu dikatakan Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edi kepada wartawan baru - baru ini. Dia mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan 8 hingga 8,5 persen UMP Sumbar 2024 .

"Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMP Sumbar 2024 8 hingga 8,5 persen dari tahun sebelumnya ke provinsi," kata Arsukman Edi.Menurutnya, usulan sebesar 8 hingga 8,5 persen itu disepakati KSPSI berdasarkan indeks pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Untuk diketahui, UMP Sumbar 2023 nilainya Rp 2,74 juta. Sehingga, usulan kenaikan UMP tahun depan oleh KSPSI besarnya Rp219 ribu.Dengan demikian artinya, usulan UMP Sumbar 2024 menurut KSPSI sebesar Rp2,96 juta.

Lalu pada tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan, keputusan penetapan UMP itu diambil dengan musyawarah mufakat secara bersama oleh tim yang jumlahnya 15 orang."Ada Disnakertrans, BPS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, akademisi dari perguruan tinggi tiga orang, serikat pekerja tiga orang, APINDO tiga orang, pokoknya jumlahnya 15 orang," kata Nizam.

Nizam mengatakan, rapat dewan pengupahan itu untuk menerapkan UMP dengan mempedomani aturan baru yang diketok Presiden Jokowi, yakni PP Nomor 51 tahun 2023 sebagai pengganti PP Nomor 36 tahun 2021.Adapun penetapan UMP Sumbar itu katanya akan dikebut karena Kementerian Tenaga Kerja memberi tenggat waktu hingga 21 November 2023. Biasanya ada tenggang waktu satu minggu. (wal)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini