Kejati Riau Selamatkan Rp 16 M dan Pulihkan Rp 19 M Uang Negara Selama 2023

×

Kejati Riau Selamatkan Rp 16 M dan Pulihkan Rp 19 M Uang Negara Selama 2023

Bagikan berita
Foto Kejati Riau Selamatkan Rp 16 M dan Pulihkan Rp 19 M Uang Negara Selama 2023
Foto Kejati Riau Selamatkan Rp 16 M dan Pulihkan Rp 19 M Uang Negara Selama 2023

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan sebanyak Rp 16 miliar lebih dan memulihkan Rp 19 miliar lebih uang negara selama tahun 2023.Data itu diungkap Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, saat merilis capaian akhir tahun (refleksi) di seluruh satuan kerja wilayah Kejati Riau, Jumat (29/12).

"Secara keseluruhan, program penegakan dan pelayanan hukum di Kejati Riau pada semua bidang mengalami peningkatan 100 persen lebih," kata Akmal.Akmal menjelaskan, dari sisi kepegawaian saat ini jumlah pegawai Kejaksaan di seluruh Riau berjumlah 743 orang dengan rincian 348 jaksa dan 395 non jaksa.

"Hingga saat ini optimalisasi penyerapan anggaran sebanyak 97,95 persen dengan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak 27,4 miliar lebih," ungkap Akmal.Untuk bidang Intelijen selama 2023 berhasil menangkap 4 orang buronan dan melaksanakan ratusan kegiatan berupa operasi, pengamanan pembangunan strategis, penerangan hukum penyuluhan, penelusuran aset hingga posko pemilu.

Untuk perkara Pidana Umum, total ada 38 perkara yang berhasil diselesaikan lewat restoratif justice dan 7016 perkara SPDP, 6607 sudah tahap I, 6335 tahap II, 5860 putusan, 6063 sudah diekseskusi, 386 upaya hukum banding dan 186 dalam kasasi.Selanjutnya, bidang Tindak Pidana Khusus telah menyelidiki 47 perkara, 57 penyidikan, 65 penuntutan dan 59 eksekusi.

“Pidsus juga telah menyelamatkan keuangan negara mencapai 14,19 miliar lebih,” lanjutnya.Lalu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melaksanakan 226 pelayanan hukum, 21 ligitasi, 632 non ligitasi, 219 pendampingan hukum, 3 tindakan hukum lainnya, 75 MoU.

Pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata, sebesar 2,12 miliar penyelamatan dan 19,14 miliar pemulihan.Bidang Pidana Militer terdapat 62 kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait serta penyelesaian 5 perkara.

“Bidang pengawasan telah melakukan 13 inspeksi umum, 13 pemantauan, 10 inspeksi khusus audit, penjatuhan hukum disiplin sedang sebanyak 4 kasus.“Alhamdulillah untuk capaian kinerja sudah tercapai dan untuk tahun 2024 akan lebih di tingkatkan lagi, baik di jajaran Kejaksaan Tinggi Riau maupun di Kejaksaan Negeri se Riau,” pungkas Akmal.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini