Trenggalek- Polres Trenggalek, Jawa Timur menangani perkara dugaan penipuan yang memanfaatkan aplikasi mobile perjodohan daring sehingga menyebabkan korbannya yang merupakan wanita asal Trenggalek, merugi puluhan juta rupiah."Pelaku berinisial DFA, warga Bantul, DIY. Yang bersangkutan telah kami tangkap setelahnya mendapat aduan dari korban." kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono pada Trenggalek, Rabu.
Selain memanfaatkan aplikasi mobile perjodohan untuk menyasar korbannya, DFA mengelabui korbannya dengan menyamar sebagai petugas BSSN (Badan Siber dan juga Sandi Nasional).Trik itu manjur sehingga KTN, perempuan muda selama Panggul Trenggalek terpedaya.
"Mereka kenalnya sekitar Juli 2023, setelahnya berinteraksi intens, dia berpacaran," papar Gathut mengurai kronologi interaksi antara korban serta pelaku.Dalam proses komunikasi yang digunakan mengarah ke pernikahan itu, DFA mulai "memeras" korban beberapa kali dengan nominal mencapai jutaan rupiah.
"Kepada korban, DFA mengaku uang itu diperlukan untuk biaya mengangkat anak adopsi. Ketika korban mulai curiga, lagi-lagi DFA meyakinkan korban akan menikahinya," katanya.Untuk meyakinkan korban, pada Oktober 2023, DFA datang ke rumah korban dengan tujuan berkenalan dengan kedua orang tuanya.
Bahkan pada waktu itu, DFA meyakinkan KTN untuk datang lagi dengan keluarga besarnya dengan tujuan untuk melamar KTN.Saat itu, DFA juga mengaku sebagai anggota BSSN untuk keluarga besar korban.
"Pelaku menjanjikan akan datang lagi bersatu keluarga besarnya dengan maksud melamar pada 1 Januari 2024," katanya.Namun hingga waktu yang tersebut ditentukan, DFA tak kunjung datang. Bahkan ketika itu keluarga besarnya KTN sudah ada mempersiapkan segalanya untuk keperluan lamaran."Curiga. Keluarga korban akhirnya melaporkan insiden itu ke Polsek Panggul," katanya. Polisi yang mana mendapatkan laporan itu segera bergerak cepat lalu mengamankan DFA. Dari hasil pemeriksaan diketahui jikalau DFA bukanlah anggota BSSN.Diketahui, seragam yang tersebut digunakan DFA itu dibeli dari toko online. Akibat kejadian itu, KTN merugi puluhan juta rupiah .
"Rupanya uang yang mana diminta oleh pelaku itu digunakan untuk trading. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami imbau terhadap penduduk untuk waspada terhadap segala bentuk langkah kejahatan," pungkasnya. (*/ant)
Editor : Eriandi