Satreskrim Polres Sijunjung Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor dan HP

×

Satreskrim Polres Sijunjung Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor dan HP

Bagikan berita
Foto Satreskrim Polres Sijunjung Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor dan HP
Foto Satreskrim Polres Sijunjung Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor dan HP
SIJUNJUNG - Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membekuk En (31), warga Jorong Koto Tangah, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Sumatera Barat, pada Minggu (7/1/2024). En diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dan HP milik Desi (30), warga Timpeh 6, Kecamatan Kamangbaru. Kasus ini bermula ketika Desi berkenalan dengan En melalui media sosial Facebook. En kemudian membujuk Desi untuk bertemu di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Tarok.

Saat bertemu, En meminta Desi untuk menyerahkan sepeda motor dan HP miliknya. Desi pun menyerahkannya tanpa curiga.

Setelah mendapatkan sepeda motor dan HP milik Desi, En langsung pergi meninggalkan Desi di warung tersebut. Desi yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuktarok.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Lubuktarok berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sijunjung untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan selama 24 jam, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan En di rumahnya di Jorong Koto Tangah, Nagari Pematang Panjang.

Dari tangan En, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Beat, satu unit handphone merk vivo, dan satu buah dompet yang terletak di dalam jok sepeda motor milik korban.

Kepada penyidik, En mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan terhadap Desi.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini