Saat bertemu, En meminta Desi untuk menyerahkan sepeda motor dan HP miliknya. Desi pun menyerahkannya tanpa curiga.
Setelah mendapatkan sepeda motor dan HP milik Desi, En langsung pergi meninggalkan Desi di warung tersebut. Desi yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuktarok.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Lubuktarok berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sijunjung untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan selama 24 jam, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan En di rumahnya di Jorong Koto Tangah, Nagari Pematang Panjang.
Dari tangan En, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Beat, satu unit handphone merk vivo, dan satu buah dompet yang terletak di dalam jok sepeda motor milik korban.
Kepada penyidik, En mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan terhadap Desi.(mat)
Editor : Eriandi