LUBUK BASUNG - Dua orang terduga pengedar uang palsu diamankan Personil Polsek Tanjung Raya, di Pasar Ahad Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (7/1).Sebelumnya juga telah menggunakan uang palsu tersebut di salah satu pasar di Kecamatan Matur.
"Kedua tersangka tersebut adalah ML (39) warga Dumai dan SM (38) warga Inhu Riau," katanya.Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah uang palsu Rp.1.300.000 dan Barang Bukti R4 Suzuki Ertiga warna Putih No.Pol BM 1260 DZ.
Usai kejadian kedua tersangka di bawa oleh Personil Polsek Matur untuk proses penyidikan mengingat TKP awal berada di wilkum Polsek Matur. Editor : Eriandi