Polda Sumbar Larang Penggunaan Knalpot Bising

×

Polda Sumbar Larang Penggunaan Knalpot Bising

Bagikan berita
Foto Polda Sumbar Larang Penggunaan Knalpot Bising
Foto Polda Sumbar Larang Penggunaan Knalpot Bising

Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumbar.

Larangan ini tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumbar Nomor:Mak/01/1/2024, yang ditandatangani pada hari Selasa, 9 Januari 2024.

Maklumat tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya penggunaan knalpot bising di jalan raya yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda Sumbar menginstruksikan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

Kepada pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, Kapolda Sumbar juga menginstruksikan untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan penggunaan knalpot bising ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib di jalan raya. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini