SIJUNJUNG - Warga Nagari Tanjunggadang, Kecamatan Tanjunggadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, meradang.Mereka mengancam akan beramai-ramai menagih sanksi adat 100 zak semen ke Kantor Dinas Kesehatan Sijunjung, di Muato Sijunjung.
Kekesalan warga ini memuncak karena oknum bidan Puskesmas Tanjunggadang, NS (50), dan pegawai Kantor Wali Kota Sawahlunto, Tol (52), yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila pada 21 November 2023 lalu, tidak kunjung membayar sanksi adat.Saat digerebek warga, keduanya kedapatan dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar di rumah dinas bidan. Keduanya kemudian diadili secara adat dan dijatuhi sanksi masing-masing 50 zak semen.
NS dan Tol berjanji akan membayar sanksi tersebut paling lambat 31 Desember 2023. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum juga membayar.Wali Nagari Tanjunggadang, Prima Randu, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa warga Tanjunggadang sangat marah karena NS dan Tol tidak memenuhi janjinya untuk membayar sanksi adat."Warga Tanjunggadang tidak hanya menuntut pembayaran denda, tetapi juga meminta tanggung jawab moral dari kedua pelaku," kata Prima Randu.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung, Ezwandra, saat dihubungi enggan berkomentar. Ia meminta untuk bertemu beberapa hari ke depan.