KPK Masih Periksa Sejmlah ASN terkait OTT Gubernur Malut Nonaktif

×

KPK Masih Periksa Sejmlah ASN terkait OTT Gubernur Malut Nonaktif

Bagikan berita
Foto KPK Masih Periksa Sejmlah ASN terkait OTT Gubernur Malut Nonaktif
Foto KPK Masih Periksa Sejmlah ASN terkait OTT Gubernur Malut Nonaktif

Ternate - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan banyak pejabat lalu aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).Kabid Humas Polda Malut Kombes Pom Michael Irwan Tamsil dihubungi, Kamis, mengungkapkan ketika ini penyidik KPK masih menggunakan Mako Brimob Polda Malut untuk memeriksa beberapa jumlah pejabat kemudian ASN eksekutif Provinsi (Pemprov) Malut.

"Tentunya, kami Polda Malut terbatas menyediakan tempat bagi penyidik KPK pada Mako Brimob memeriksa banyak pejabat lalu ASN Pemprov Malut, " ujarnya.Pada Kamis (11/1/) penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba serta enam pegawai juga eks pegawai Dinas PUPR itu yakni Faris Hi Abdulbar yang mana ketika ini menjabat Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Muhammad Juba, Chairil Yamin Marasabessy, Mar’ie Bachmid, Safrin Hairudin, Moh Fitra U Ali juga satu mantan kepala dinas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan juga Kebudayaan (Dikbud) Malut Imran Yakub, salah satu pejabat yang tersebut terlibat diperiksa penyidik KPK menyatakan dirinya sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di tempat Mako Brimob pada Rabu (10/1) kemarin.Dalam pemeriksaan ini, penyidik menanyakan terkait salinan putusan pengadilan menghadapi perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika serta Alat Simulator di tempat Dinas Dikbud Malut juga memohonkan surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan untuk dikembalikan ke jabatan semula.

"Makanya saya harus memberikan putusan MA dan juga Pengadilan terkait dengan SK saya dilantik," ujar Imran.Dalam perkara yang disebutkan Imran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ternate kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dikarenakan tidaklah terbukti secara sah serta meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Malut

Pada kesempatan ini, Imran Yakub diperiksa selama satu jam mulai pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT.Sebelumnya, pada Rabu (10/1) kemarin, tujuh saksi menjalani pemeriksaan yakni Kadis ESDM Malut Suriyanto Andili, Kepala Dinas Dikbud Malut Imran Jakub, Kepala Dinas Kelautan dan juga Perikanan Malut Abdullah Assagaf, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal, eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail, lalu ajudan Gubernur Malut Zaldy Kasuba.

Selain itu, pantauan di lapangan, pemeriksaan sebagian saksi itu dijalankan pasukan KPK di dalam Mako Brimob Polda Malut tepat dalam ruang Provos sekitar pukul 14.30 WIT.Dalam tindakan hukum ini, Gubernur Malut non aktif Abdul Gani Kasuba serta banyak pejabat eksekutif Provinsi Malut, yakni Kepala Dinas PUPR,Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Hasanudin Adnan, Kepala BPBJ,Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim serta dua pihak swasta yakni ST dan juga KW sebagai tersangka.

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini