Satpol PP Padang Tertibkan Ribuan Iklan dan Spanduk

×

Satpol PP Padang Tertibkan Ribuan Iklan dan Spanduk

Bagikan berita
Foto Satpol PP Padang Tertibkan Ribuan Iklan dan Spanduk
Foto Satpol PP Padang Tertibkan Ribuan Iklan dan Spanduk

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah melakukan penertiban ribuan spanduk, poster, dan berbagai jenis iklan yang melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan selama satu bulan terakhir di berbagai lokasi fasilitas umum, seperti pohon, tiang listrik, taman kota, dan tempat umum lainnya di Kota Padang.Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga estetika Kota Padang agar tetap bersih, indah, dan rapi, serta untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kota Padang. Penertiban ini dilakukan secara serentak di beberapa kecamatan, termasuk Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Pauh, Kuranji, Nanggalo, dan Koto Tangah.

"Dari temuan kami di lapangan, memang banyak kami dapati pelanggaran, seperti memasang iklan di batang pohon, tiang listrik, tiang telepon, serta rambu-rambu. Ada juga iklan yang menutupi trotoar yang jelas diperuntukkan bagi pejalan kaki," ujar Chandra Eka Putra.Penertiban dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keindahan kota dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Chandra Eka Putra juga meminta kepada warga Kota Padang yang hendak memasang iklan, spanduk, baliho, dan sejenisnya, agar mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap Perda tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat akan ditindaklanjuti.

Chandra menambahkan bahwa pihaknya telah menemui beberapa lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan namun kemudian dipasang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diminta untuk melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP Padang dan bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang. (der)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini