Polda Sumbar Amankan 500 Gram Sabu dan 7 Pil Ekstasi dari Pengedar Jaringan Internasional

×

Polda Sumbar Amankan 500 Gram Sabu dan 7 Pil Ekstasi dari Pengedar Jaringan Internasional

Bagikan berita
Foto Polda Sumbar Amankan 500 Gram Sabu dan 7 Pil Ekstasi dari Pengedar Jaringan Internasional
Foto Polda Sumbar Amankan 500 Gram Sabu dan 7 Pil Ekstasi dari Pengedar Jaringan Internasional

PADANG - Baru dua hari menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Nico A Setiawan, langsung bergerak cepat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumbar.Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan 7 pil ekstasi yang akan di edarkan kepada masyarakat.

Keberhasilan ini bermula dari penangkapan tersangka FA di pinggir Jalan Pariaman Sicincin Tungka Lapau Jambu Kel. Sungai Durian Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sore.Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,02 gram.

“Berdasarkan pengakuan FA, sabu tersebut diperoleh M. Sehingga Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung bergerak cepat dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku M,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Nico A Setiawan, pada Selasa (16/1).Dirinya mengatakan, sekitar pukul 21.45 WIB, tersangka M (40) berhasil ditangkap di daerah Simpang Haru Kota Padang.

Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam dan satu unit handphone lipat merek Samsung warna hitam beserta simcard.“Setelah dilakukan interogasi, M mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya di Korong Kampung Tanjuang nagari Kudu Gantiang Kec. V Koto Timur Kab. Padang Pariaman,” ujarnya.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini