Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Pembangunan IKN, Badan Otorita Buka Suara

×

Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Pembangunan IKN, Badan Otorita Buka Suara

Bagikan berita
Foto Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Pembangunan IKN, Badan Otorita Buka Suara
Foto Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Pembangunan IKN, Badan Otorita Buka Suara

JAKARTA - Sekretaris Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (OIKN), Achmad Jaka Santos Adiwijaya menanggapi terkait pernyataan Ombudsman RI yang menemukan sebagian pelanggaran yang digunakan terjadi di tempat di proses perkembangan IKN di tempat Kalimantan Timur. Jaka menerangkan, hal itu terkait hambatan pertanahan yang tersebut terjadi pada 2022 silam.“Jadi pada waktu dalam awal itu ada surat edaran dari Kementerian ATR, untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu operasi pengalihan hak melawan tanah, jadi edarannya itu. Tapi kemudian di dalam pada praktiknya bukan hanya sekali pengalihan yang digunakan tidak ada terlayani,” jelas Jaka ketika ditemui pada sosialisasi Nusantara Fair 2024 di tempat Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Menurut Jaka, pada ketika itu warga mengadu ke Ombudsman. Lalu Ombudsman memanggil pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR BPN dan juga OIKN.“Lalu pemerintah daerah, kami Otorita dipanggil kemudian diperiksa mengenai apa kesalahan yang terjadi, ternyata itu hambatan komunikasi yang digunakan kurang baik dari pelaksana dalam lapangan,” ungkap Jaka.

Jaka mengungkapkan, sekarang Ombudsman terus mengawal perbaikan telah dijalankan serta Kementerian ATR BPN diyakini telah memperbaiki aturannya. “Dengan lahirnya Peraturan Presiden Pelaksanaan UU No. 3 2022, pengaturan tentang itu telah ada tambahan jelas lagi,” katanya.“Jadi ini kesulitan pelayanan yang digunakan dianggap kurang baik, ada yang digunakan belum terlayani dengan baik nah itu, jadi bukanlah permasalahan persoalan hukum ketanahan ,” pungkas Jaka.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sebagian pelanggaran yang dimaksud terjadi dalam pada proses penyelenggaraan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) dalam Kalimantan Timur. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut, sebagian permasalahan yang mana terjadi pada hal pemakaian kemudian pembebasan lahan untuk penyelenggaraan IKN.Ke depan, Ombudsman merekomendasikan pemerintah untuk lebih besar memperhatikan unsur sejarah penduduk setempat di hal pemakaian maupun pembebasan lahan pada IKN. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya konflik di area kemudian hari.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini