Pajak Rekreasi Naik, Pemda Bisa Beri Insentif

×

Pajak Rekreasi Naik, Pemda Bisa Beri Insentif

Bagikan berita
Foto Pajak Rekreasi Naik, Pemda Bisa Beri Insentif
Foto Pajak Rekreasi Naik, Pemda Bisa Beri Insentif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai acuan bagi kepala daerah dalam menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap jasa hiburan.Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Keputusan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Airlangga mengatakan SE Mendagri menjadi solusi untuk menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan, khususnya penolakan dari asosiasi dan pelaku usaha di bidang bisnis hotel dan jasa hiburan."Solusinya tadi dengan SE Mendagri. Saat di Istana, saya komunikasikan bahwa akan ada SE, dan kepala daerah bisa mengacu ke SE Mendagri," ujar Airlangga dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini juga diatur dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.Berdasarkan ketentuan itu, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT terhadap jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Artinya, kepala daerah dapat menurunkan tarif PBJT hiburan menjadi sama dengan tarif sebelumnya.

Namun, pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada). Airlangga menyebut, pelaksanaan kewenangan kepala daerah cukup mengacu pada UU HKPD, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.Sebelumnya, Airlangga juga menerima audiensi asosiasi dan pelaku usaha di bidang industri perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin pagi tadi. Dalam audiensi itu, Airlangga mendengar aspirasi terkait penerapan PBJT untuk jasa hiburan.

Selain itu, Airlangga juga memastikan Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait sedang menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk industri wisata. Insentif yang dimaksud adalah PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).Besaran insentif pajak PPh Badan DTP yang disebutkan sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal sebesar 22 persen. Hal ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini