Terbukti Bersalah, Tri Valdo Divonis 4 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah, Tri Valdo Divonis 4 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Terbukti Bersalah, Tri Valdo Divonis 4 Tahun Penjara
Foto Terbukti Bersalah, Tri Valdo Divonis 4 Tahun Penjara

PADANG - Terbukti bersalah atas kasus narkotika jenis sabu, Tri Valdo dihukum 4 tahun penjara.Vonis itu dibacakan majelis hakim, Rabu (24/1) di Pengadilan Negeri Padang.

"Terdakwa telah memberikan keterangan, begitu juga saksi dan adanya barang bukti, maka terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim, Irwin Zaily saat membacakan amar putusan.Selain hukuman penjara, hakim juga mengatakan kalau terdakwa Valdo juga dibebankan membayar denda Rp800 juta.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa cukup lama berbincang dengan penasehat hukumnya terkait putusan tersebut. Hingga kemudian terdakwa menyampaikan kepada hakim kalau dirinya menerima putusan itu. Sementara JPU pikir-pikir.Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU Mega Putri, terdakwa Tri Valdo diamankan pada Senin, 28 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Dia ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang beralamat di Jondul Rawang, Kelurahan Rawang, Padang Selatan.Dia dakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini