Ditintelkam Polda Sumbar Terbitkan Ribuan STTP Kampanye Pemilu 2024

×

Ditintelkam Polda Sumbar Terbitkan Ribuan STTP Kampanye Pemilu 2024

Bagikan berita
Foto Ditintelkam Polda Sumbar Terbitkan Ribuan STTP Kampanye Pemilu 2024
Foto Ditintelkam Polda Sumbar Terbitkan Ribuan STTP Kampanye Pemilu 2024

PADANG - Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menerbitkan ribuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu 2024. Hingga Kamis (25/1/2024), jumlah STTP yang diterbitkan mencapai 1.090.Penerbitan STTP kampanye ini dilakukan melalui pemanfaatan Call Center Pelayanan Administrasi (Yanmin) Ditintelkam Polda Sumbar. Call Center Yanmin diluncurkan pada 20 November 2023.

"Call Center Yanmin ini sangat mempermudah pengurusan STTP kampanye. Peserta pemilu tidak perlu tatap muka," kata Plt. Kasi Yanmin AKP Anthony, Jumat (26/1).Peserta pemilu hanya perlu mengirimkan berkas persyaratan dengan format PDF melalui WhatsApp ke nomor 0822-4633-3001. Jika persyaratan lengkap, maka akan diproses secepatnya.

"Setelah diverifikasi dan diproses, Ditintelkam Polda akan memberikan bukti penerimaan berkas pemberitahuan kampanye kepada pemohon," ujar Anthony.Call Center Yanmin ini mendapat apresiasi dari para peserta pemilu, termasuk penyelenggara pemilu yakni KPU hingga Bawaslu.

Staf Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Lusy Rahmawati, mengatakan bahwa layanan Call Center Yanmin sangat membantu."Sangat terbantu. Karena kami tidak harus komunikasi mendatangi langsung, cukup dengan melalui call center Yanmin saja," kata Lusy.

Salah seorang Caleg DPRD dari PAN, Indra Datuk Rajo Lelo, juga mengaku sangat terbantu dengan Call Center Yanmin Polda Sumbar."Sebagai caleg, jujur layanan ini sangat bagus. Saya sangat mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar," ujar Indra.

Indra mengungkapkan bahwa STTP kampanye ini sangat penting bagi para peserta pemilu."Karena STTP kampanye ini sangat penting. Maka itu, dengan Call Center Yanmin ini membuat pengurus begitu cepat hanya via WhatsApp, tidak perlu datang ke kantor," katanya.

Call Center Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar akan terus beroperasi hingga masa kampanye pemilu berakhir pada 10 Februari 2024. (der)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini