Realisasi Penerimaan Pajak Sumbar Capai 102,92 Persen

×

Realisasi Penerimaan Pajak Sumbar Capai 102,92 Persen

Bagikan berita
Foto Realisasi Penerimaan Pajak Sumbar Capai 102,92 Persen
Foto Realisasi Penerimaan Pajak Sumbar Capai 102,92 Persen

Padang - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi berhasil merealisasi penerimaan pajak di Sumatra Barat pada tahun 2023 sebesar Rp5,98 Triliun. Angka tersebut sama dengan 102,92 perseb dari target Rp5,81 triliun.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi dalam keterangan persnya, Selasa (30/1) mengatakan, realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 7,72% dari capaian penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp5,52 triliun.

Dia juga menyebutkan, target penerimaan pada November 2023 terdapat perubahan dari target APBN Rp 5.669.786.283.000 menjadi Rp 5.813.056.686.000 sesuai Perpres 75 tahun 2023 atau naik 2,53%. "Jika berdasarkan target APBN 2023, realisasi penerimaan pajak di Sumatra Barat tercapai 105,5%," terangnya.Etty mengatakan, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada tahun 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi.

Dari lima jenis pajak rincinya, jenis pajak lainnya terkontraksi sebesar -0,34% dikarenakan adanya penurunan penjualan benda meterai.Secara regional, pertumbuhan tahun 2023 sangat baik, didorong oleh kinerja penerimaan PPh Badan dan PPN yang tumbuh terutama pada KPP Pratama Padang Satu dan KPP Pratama Padang Dua. KPP Pratama Solok terkontraksi, karena penurunan setoran PPN akibat penerapan PMK-64/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Pada tahun 2023, mayoritas jenis pajak mengalami pertumbuhan positif. PPh Pasal 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan. PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. PPN Dalam Negeri (DN) tumbuh baik karena adanya kenaikan penerimaan dari instansi pemerintah dan rendahnya basis penerimaan pajak tahun sebelumnya akibat restitusi.Sementara itu, PPh Pasal 21 terkontraksi adanya pembayaran atas ketetapan pajak yang tidak berulang dan PPh Final terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang.

Dipaparkan pula, penerimaan tahun 2023 ditopang oleh lima sektor dominan. Penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif dengan dinamika, yaitu sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. "Jika dibandingkan pertumbuhan antara 2022 lebih besar daripada tahun 2023 karena, basis penerimaan pajak tahun 2021 sangat rendah akibat belanja APBN difokuskan untuk penanggulangan covid-19," terangnya.Lalu, sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23.

Selanjutnya, sektor perdagangan terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran PPS yang tidak berulang. Kemudian, sektor aktivitas keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21 dan PPh Badan. Sementara, sektor pertanian juga tumbuh karena rendahnya basis penerimaan pajak tahun sebelumnya akibat besarnya restitusi tahun 2022, khususnya perkebunan kelapa sawit diluar industri pengolahan.Atas tingginya realisasi, Etty menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. (yuni)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini