PEKANBARU - Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), HM Fadhillah Akbar, berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Riau.Fadhillah ditangkap di sebuah tempat di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (30/1) sekitar pukul 19.22 WIB.
Fadhillah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Riau sejak tanggal 19 Oktober 2023.Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun anggaran 2012.
Fadhillah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT BRJ, Budhi Syahputra.Keduanya diduga melakukan korupsi dengan modus pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012.
Tersangka Fadhillah bersama tersangka Budhi melengkapi persyaratan lelang atau tender. Selanjutnya tersangka Budhi bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif.Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, tersangka Budhi dan tersangka Fadhillah membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Akhirnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.Disebutkan, tersangka Fadhillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka Budhi dan tersangka Fadhillah membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II dengan nilai Rp 14.826.029.360 (pada 17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012).Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka Budhi membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka Fadhillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H.
Setelah uang masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka Fadhillah sejumlah Rp 1.374.000.000 dan dari rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai. Menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak/addendum I dan II.Menurut hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. "Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.842.306.309,34," kata Bambang.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(mat)
Editor : Eriandi