SIJUNJUNG - Dua minggu penertiban knalpot brong, jajaran Satlantas Polres Sijunjung, telah mengkandangkan puluhan sepeda motor di wilayah Polres setempat. Selain kendaraan di amankan pengendara motor yang Knalpot brong itu juga ditilang.Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Zamrinaldi didampingi Kanit Turjawali Ipda Andi, Rabu (32/1/24) menuturkan penindakan itu merupakan giat rutin cipta kondisi, serta menindaklanjuti maklumat Kapolda Sumbar yang dilakukan secara masif demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kendatipun sebelumnya ada himbauan Kapolda penertiban terhadap pengendara yang memakai knalpot brong, namun bagi Poltes Sijunjung dengan jajaran Satlantasnya sudah menjadi agenda rutin dalam giat rutin cipta kondisi."Apalagi belakangan banyak keluhan masyarakat dengan perilaku pemotor yang memakai knalpot brong yang sangat mengganggu kenyaman," ujar Zamri.
Ditambahkan ketika pengendara yang menggunakan knalpot brong masuk ke jalan pemukiman, kenyamanan warga jadi terganggu apalagi di malam hari. Kondisi itu sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan warga.Berdasarkan inilah Satlantas Polres Sijunjung, untuk melakukan upaya penertiban melalui operasi razia secara masif dengan lokasi penertiban dilakukan secara acak di seluruh ruas jalan yang ada di wilayah hukum Polres setempat.Sebelumnya pihak Polres Sijunjung, telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, pangkalan ojek, serta penempelan brosur dan pamflet di tempat umum, kantor wali nagari, serta toko onderdil sepeda motor terkait pelarangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memenuhi standar kendaraan.Disebutkan bahwa pada umumnya yang memakai knalpot brong ini adalah para remaja dan pelajar, Zamri mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan kelengkapan sepeda motor dan dokumen izin mengemudi sang anak.
"Orang tua disarankan untuk tidak membiarkan anak-anak berkeliaran menggunakan sepeda motor apalagi memakai knalpot brong serta berkeliaran di malam hari," harap Zamri Naldi. (Fl)
Editor : Eriandi