BATUSANGKAR - Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanahdatar mengamankan dua pemuda yang diduga pengedar sabu. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DMP (24) dan MRA (24), yang sama-sama warga Kecamatan Lima Kaum. Mereka diamankan di pingggir Jalan Raya Lima Kaum.Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dibenarkan Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra. Melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri disampaikan, keduanya diamankan berkat adanya informasi dari warga. “Kami jajaran Satres Narkoba Polres Tanahdatar telah mengamankan dua laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar AKP Desneri, Minggu (11/2).
Ia menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya telah mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua terduga pelaku. “Memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan markotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum. Atas informasi itu kami langsung lakukan penyelidikan, “ tambah AKP Desneri.Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang saat itu sedang berada di pingggir jalan raya di wilayah Lima Kaum. Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari kedua terduga pelaku.Kedua pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ac) Editor : Eriandi