Divonis 7 Tahun, Terpidana Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang Dieksekusi

×

Divonis 7 Tahun, Terpidana Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang Dieksekusi

Bagikan berita
Foto Divonis 7 Tahun, Terpidana Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang Dieksekusi
Foto Divonis 7 Tahun, Terpidana Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang Dieksekusi

Di antaranya, Surya Darmawan, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar.Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan.

Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas. (Ihsan)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini