Pasbar - Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lembah Melintang, meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar)Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengatakan, pelaku diketahui berinisial SK (45) dan AR (43) yang berhasil diamankan oleh Polsek Lembah Melintang dan pihak PT. Agrowiratama di areal perkebunan.
Dikatakan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lembah Melintang pada Minggu (18/2) sekitar pukul 15.30 WIB untuk di mintai keterangan dan dilakukan proses hukum.Penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, berawal dari informasi dari karyawan PT. Agrowiratama kemudian pihak Polsek dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang Iptu Donal langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, pihak Polsek bersama pihak perusahan mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT. Agrowiratama.Menurut keterangan dari pelaku berinisial SK, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua orang temannya masing-masing berinisial AR dan UL di area perkebunan blok C 10 A divisi B, PT. Agrowiratama yang berada di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.
Mendapat keterangan dari pelaku SK, petugas langsung meluncur melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Memburu pelaku lainnya.Alhasil, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas memperoleh informasi alamat rumah pelaku AR, yang diketahui berada di Jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.Berselang waktu, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AR (43), yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tepatnya dijalan Jalan Flores Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading ketika hendak menuju rumahnya.Zulfikar menjelaskan, akibat perbuatan tersangka pelaku pencurian yang dilakukan kedua pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian atas hasil panen buah kelapa sawit di area perkebunan PT. Agrowiratama sebanyak 1.060 kg.
Hasil interogasi petugas terhadap kedua pelaku, aksi pencurian tersebut mereka akui sudah dilakukan sebanyak dua kali dilokasi yang sama. Petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya, untuk identitas dan ciri-ciri pelaku telah mereka dikantongi."Saat ini, kedua pelaku SK dan AR telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.. (arafat)
Editor : Eriandi