200.601 Calon Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji

×

200.601 Calon Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji

Bagikan berita
Foto 200.601 Calon Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji
Foto 200.601 Calon Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji

JAKARTA Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah reguler tahun 1445 H/2024 M tahap I telah ditutup. Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengungkapkan proses pelunasan telah mencapai progres sebesar 94,03%.“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I telah resmi ditutup sore tadi. Sejauh ini, sudah ada 200.601 jemaah yang berhasil melunasi biaya haji,” jelas Anna Hasbie di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini telah ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000, sehingga jumlah totalnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.Jumlah jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya terdiri dari: 161.567 jemaah yang memenuhi syarat lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang merupakan prioritas lanjut usia, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. “Selain itu, terdapat 34.295 jemaah yang telah melunasi dengan status cadangan,” tambahnya.

Lima provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang telah melunasi adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352). Sementara itu, lima provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).“Masih terdapat sisa kuota, sehingga tahap II pelunasan akan dibuka pada tanggal 13 – 26 Maret 2024,” ungkap Anna Hasbie.

Anna Hasbie menjelaskan  tahap II pelunasan akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum berhasil melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami kendala sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.“Proses penginputan data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih berlangsung. Batas akhir penginputan data usulan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada tanggal 7 Maret 2024,” tutup Anna. (mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini