DHARMASRAYA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya mengungkap kasus perjudian dadu di sebuah ruko di Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (22/3) sekitar pukul 00.10 WIB.Para pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing DP (37) warga Jorong Kamumuan, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Limau, DR (50) warga Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, A (24) warga Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, F (50) warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, dan B (51) warga Jorong Sikapur, Kenagarian Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Selain penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp675.000, satu lembar terpal warna putih dengan tulisan besar kecil serta angka, balok dadu, satu tempurung kelapa warna hitam, satu papan bulat, tiga dadu warna hitam-putih, dan tiga dadu warna hijau-putih.Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan diwakili oleh Kanit 1 Reskrim Ipda Saragih menyatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Petugas Reskrim Polres Dharmasraya kemudian melakukan pengecekan di lokasi setelah menerima laporan tersebut.
Para pelaku ditangkap sedang bermain dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 Jo 303 Bis KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (108) Editor : Eriandi