PADANG - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) Lantamal II Padang menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua yang melibatkan tersangka Serda Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian."Kami sedang membuat surat panggilan untuk beberapa saksi, termasuk pemilik sebuah toko yang menjual beberapa alat yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," kata Danpom Lantamal II Padang Letkol Laut (PM) Yasir Fadly Dayan di Padang, Selasa.
Letkol Yasir menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembunuhan, Serda Adan terlebih dahulu membeli sebuah alat yang diduga digunakan untuk membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.Selanjutnya, Lantamal II Padang juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga terkait kasus yang menjerat tersangka tersebut. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena ini sifatnya konektivitas dan tetap berbagi informasi," tambahnya. (ant) Editor : Eriandi