Tenaga Kontrak di Pemkab Tanah Datar Juga Terima THR

×

Tenaga Kontrak di Pemkab Tanah Datar Juga Terima THR

Bagikan berita
Foto Tenaga Kontrak di Pemkab Tanah Datar Juga Terima THR
Foto Tenaga Kontrak di Pemkab Tanah Datar Juga Terima THR

BATUSANGKAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah menyalurkan tambahan penghasilan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Datar mulai Kamis, 28 Maret 2024. Selain itu, tambahan penghasilan juga diberikan kepada tenaga kontrak atau tenaga jasa lainnya di lingkungan Pemkab Tanah Datar, serta dana insentif kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) se Kabupaten Tanah Datar.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Datar, Helfy Rahmy Harun, menjelaskan bahwa THR yang diterima oleh pegawai tenaga jasa lainnya dianggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). "Pemberian THR kepada tenaga jasa lainnya dianggarkan oleh masing-masing OPD dengan besaran yang diterima sebesar Rp500 ribu per kepala," kata Rahmy di Batusangkar pada Selasa, 2 April 2024.

Dia menyatakan bahwa anggaran THR untuk tenaga jasa lainnya dan insentif guru Paud berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tanah Datar. Penyalurannya diatur sesuai dengan keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2024 tentang teknis Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-14 yang bersumber dari APBD tahun 2024, sebagaimana disampaikan Bupati pada apel gabungan pada Kamis, 28 Maret."Pemberian tambahan penghasilan tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi ASN dan Non-ASN oleh Bapak Bupati," tambahnya.

Berdasarkan data pada Administrasi Pembangunan (AP) Sekretariat Daerah Tanah Datar, jumlah tenaga jasa lainnya di lingkungan Pemkab setempat per 23 Maret 2024 tercatat sebanyak 987 orang. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Dt. Rajo Tan Basa, mengungkapkan bahwa jumlah guru Paud yang menerima insentif sebanyak 725 orang."Masing-masing guru Paud akan mendapatkan insentif sebesar Rp300.000 per orangnya," ujar Dt. Tan Basa. (mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini