Kecelakaan di Tol Japek, Sopir Grand Max Kerja Tiga Hari Tanpa Jeda

×

Kecelakaan di Tol Japek, Sopir Grand Max Kerja Tiga Hari Tanpa Jeda

Bagikan berita
Foto Kecelakaan di Tol Japek, Sopir Grand Max Kerja Tiga Hari Tanpa Jeda
Foto Kecelakaan di Tol Japek, Sopir Grand Max Kerja Tiga Hari Tanpa Jeda

KARAWANG - Sopir Granmax dengan inisial U, yang merupakan salah satu korban meninggal dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58, mengalami kelelahan yang sangat parah karena telah melakukan perjalanan bolak-balik dari Jakarta ke Ciamis sejak tanggal 5 April 2024.Informasi tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kunjungannya ke Kantor Jasa Marga Gerbang Tol Cikampek Utama (GT Cikatama) hari ini, Kamis (11/4/2024).

"Hasil penyidikan saat ini menunjukkan bahwa intensitas perjalanan yang dilakukan oleh sopir almarhum U dengan kendaraan Granmax, yaitu durasi waktu yang sangat lama dan jarak tempuh yang luar biasa, menjadi catatan penting dalam proses penyidikan ini," ujarnya.Trunoyudo menjelaskan bahwa sopir U telah melakukan perjalanan tanpa jeda istirahat selama 3 hari sebelum mengalami kecelakaan.

"Iya, benar sekali bahwa sopir tersebut tanpa jeda istirahat, melakukan perjalanan selama hampir 3 hari dengan jarak tempuh yang sangat panjang. Hal ini menyebabkan dia mengalami micro sleep dan kelelahan yang sangat," jelas Trunoyudo."Perjalanan pertama dimulai dari Ciamis ke Jakarta pada Jumat, 5 April. Kemudian pada tanggal 7, kembali dari Jakarta ke Ciamis. Kemudian tanpa jeda, pada Senin, dia kembali dari Ciamis ke Jakarta lagi," tambahnya.

Trunoyudo juga menjelaskan metode penyidikan yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk memahami penyebab pasti dari kecelakaan ini. Salah satu metode yang digunakan adalah Scientific Investigation dengan pendekatan Traffic Analysis Accident (TAA). Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan berdasarkan analisis teknis dari berbagai sudut pandang."Kami melakukan Scientific Crime Investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini, dengan menggunakan metode Traffic Analysis Accident (TAA). Hal ini kami lakukan secara teknis untuk memastikan bahwa penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," tegasnya.

Dalam konteks kendaraan Granmax yang mengangkut 12 korban jiwa, polisi juga menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah melebihi kapasitas normalnya. Sebagai informasi, kendaraan jenis mini bus seperti Granmax memiliki kapasitas maksimal 9 orang termasuk sopir."Dalam proses penyidikan, kami menemukan bahwa jenis kendaraan minibus tersebut memiliki kapasitas maksimal 9 orang. Namun, dalam kecelakaan ini, terdapat 12 orang yang menjadi korban bersama dengan penumpangnya, yang artinya melebihi kapasitas yang seharusnya," jelas Trunoyudo. (okz)

Artikel Asli

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini