Itulah dia 55 aplikasi pinjol yang sudah diblokir oleh OJK.
Lantas, kenapa OJK melakukan pemblokiran pinjol tersebut:
1. Karena aplikasi pinjol tersebut ilegal
2. Pinjol tersebut melanggar aturan terkait Perlindungan Konsumen
Seperti suku bunga tinggi, cara penagihannya yang tidak manusiawi, dan juga cara melakukan penyebaran data.
3. Praktik penipuan dituju pinjol melakukanPraktik penipuan seperti menjanjikan pinjaman dengan mudah, tanpa syarat yang jelas, dan juga modus penipuan itu tertulis nilai nominal pencairan di dalam aplikasi itu.
Contoh, Rp2 juta masuk ke rekening itu sebesar Rp1 juta. Itu jelas penipuan.
Maka dari itu, OJK melakukan pemblokiran di dalam aplikasi 55 pinjol tersebut, dan status pinjol tersebut ilegal. Jika Anda punya aplikasi pinjol tersebut galbaykan, jangan dibayar lagi.
Bagi Anda yang memiliki pinjaman online tidak perlu terburu-buru membayar walaupun Anda sebelumnya sudah kena teror, diancam dengan sembar data, ataupun yang lainnya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol