PADANG - Seorang pria paruh baya berinisial J (40), yang viral di TikTok karena terlibat dalam pungutan liar (Pungli) parkir di kawasan wisata Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, akhirnya berhasil diamankan kepolisian.
Penangkapan terhadap J dilakukan pada Rabu pagi (17/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah video viral diunggah oleh akun TikTok @yusman12307 yang menunjukkan aksi pelaku meminta uang parkir Rp5.000 kepada pengunjung di kawasan tersebut.
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino, menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera memerintahkan anggotanya untuk mengamankan J.
Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan, dan J dibawa ke Polsek Koto Tangah untuk pemeriksaan lebih lanjut.Dalam pemeriksaan, J mengaku bahwa ia melakukan pungutan tanpa izin dari pemerintah dan atas keinginannya sendiri.
Untuk memberikan efek jera dan sebagai upaya pembinaan, J dihadirkan di hadapan Lurah Pasie Nan Tigo, Ketua RW, Ketua RT, Ketua Karang Taruna, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. J juga membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf kepada masyarakat.
"Pelaku sudah kita amankan dan diberikan pembinaan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pihak yang melakukan pungutan liar," ungkap Kompol Afrino.(rif)
Editor : Rahmat