Dua Karyawan Lion Air Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

×

Dua Karyawan Lion Air Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Bagikan berita
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus narkoba periode Maret dan April di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus narkoba periode Maret dan April di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus keterlibatan dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air dalam jaringan narkoba yang telah meloloskan pengiriman narkoba sebanyak enam kali melalui jalur udara dari Bandara Kuala Namu Sumatera Utara menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arie Ardian, menyampaikan bahwa dua karyawan Lion Air tersebut bekerja di bagian kebersihan pesawat (Lavatory Service). Mereka berhasil melakukan pengambilan barang dari luar dan menyelundupkannya ke area bandara.

Informasi terungkap setelah penyidik menerima laporan terkait kurir yang beberapa kali mengirim narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta. Kasus ini terkait dengan tersangka MRP yang telah beberapa kali mengirimkan narkoba dari Medan ke Jakarta.

Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis, petugas berhasil menangkap tersangka MRP di Terminal 2B Bandara Soekarno-Hatta. Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa lima kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus yang mengarah kepada keterlibatan dua karyawan Lavatory Service Lion Air. Mereka bertemu dengan tersangka MRP yang membawa narkoba tanpa melalui pemeriksaan resmi, seperti proses scanner di bandara.

Kedua karyawan Lion Air tersebut bertemu dengan MRP di Bandara Kuala Namu, dimana karyawan Lion Air membantu menyelundupkan sabu dan ekstasi menggunakan mobil lavatory service. Mereka melakukan pertukaran tas setelah turun dari pesawat.

Total ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, termasuk dua karyawan Lion Air. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ada juga tiga orang DPO yang masih dalam pengejaran.

Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto, menyatakan komitmen maskapai dalam pemberantasan narkoba dan telah menindak tegas karyawan yang terlibat. Karyawan tersebut sudah diberhentikan sesuai kontrak kerja karena melanggar perjanjian dan terlibat dalam kasus narkoba.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini