MK Bacakan Putusan Gugatan Pilpres pada 22 April

×

MK Bacakan Putusan Gugatan Pilpres pada 22 April

Bagikan berita
Mahkamah Konstitusi (antara)
Mahkamah Konstitusi (antara)

Di tengah proses itu, masyarakat beramai-ramai mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Terkait hal ini, MK menegaskan hanya amicus curiae yang diterima hingga tanggal 16 April saja yang akan didalami oleh hakim konstitusi.

Lebih lanjut, PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi. MK memastikan tidak akan terjadi kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan.

Dijelaskan Fajar, dalam hal terjadi suara imbang di antara hakim konstitusi: empat berbanding empat, maka keputusan diambil berdasarkan posisi ketua sidang pleno, yakni Ketua MK Suhartoyo.

“Ketika pengambilan keputusan, ya, umumnya, ya, Ketua Mahkamah Konstitusi (ketua sidang) kalau memang Ketua Mahkamah Konstitusi ada di rapat permusyawaratan hakim,” ucap Fajar di Jakarta, Kamis (18/4). (ant)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini