Tim Prabowo-Gibran Berharap MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres

×

Tim Prabowo-Gibran Berharap MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres

Bagikan berita
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan. (antara)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan. (antara)

JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya berharap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Tentunya dari pihak kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) itu,” kata Otto ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan apa pun yang dipilih oleh Hakim Konstitusi.

“Kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak. Paslon 01 dan 03 kita hormati dan apa pun keputusannya, kita taati,” ujarnya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran selalu pihak terkait telah hadir di MK sejak pukul 07.00 WIB. Beberapa kuasa hukum yang hadir antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, Nicholay Aprilindo, dan OC Kaligis.

Terkait kehadiran pasangan calon nomor urut dua tersebut, Otto mengatakan bahwa Prabowo-Gibran tidak hadir secara langsung di MK.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini