SINGGALANG - Melanggar! 4 pinjol legal kena sanksi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini tentunya menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi nasabah galbay (galbay).
Dalam artikel kali ini, Hariangsinggalang.co.id bakal berbagi informasi terkait 4 (empat) pinjaman online legal yang kena sanksi berat oleh OJK.
Melansir dari kanal YouTube Tools Pinjol berjudul "Pinjol Legal OJK Kena Sanksi, Galbay Pinjol Legal Terbaru 2024", Senin, 22 April 2024.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bahwa memanggil 4 perusahaan pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa. Pemanggilan ini karena perusahaan dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.
"Jadi ada perusahaan pinjol ini memasuki pembiayaan pinjaman di dalam sebuah Universitas," kata narator.
KPPU juga telah memanggil 4 aplikasi pinjol legal OJK karena terindikasi melanggar aturan.Adapun indikasi pelanggaran dari 4 pinjol itu, yakni, pertama adalah skema pinjaman ini dinilai berpotensi mengakibatkan persaingan usaha yang tidak adil.
KPPU akan melakukan penegakan hukum kepada Perusahaan atau lembaga pembiayaan daring jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan, dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.
"Jadi aplikasi pinjol legal OJK ini ternyata terindikasi, yaitu persaingan usaha yang tidak sehat. Penyaluran pinjaman ini di Universitas," katanya.
Kedua, masalah bunga, dan denda yang mungkin tidak sesuai dengan aturan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol