Pria di Cengkareng yang Aniaya Ibu Kandung Positif Sabu

×

Pria di Cengkareng yang Aniaya Ibu Kandung Positif Sabu

Bagikan berita
Pria di Cengkareng yang Aniaya Ibu Kandung Positif Sabu
Pria di Cengkareng yang Aniaya Ibu Kandung Positif Sabu

"Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," katanya.(Thohir)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini