Garcep, Maling Seng Ditangkap Polisi Kota XI Tarusan

×

Garcep, Maling Seng Ditangkap Polisi Kota XI Tarusan

Bagikan berita
Garcep, Maling Seng Ditangkap Polisi Kota XI Tarusan
Garcep, Maling Seng Ditangkap Polisi Kota XI Tarusan

SINGGALANG - Gercep Polsek Koto XI Tarusan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Atap Seng,Polsek Koto XI Tarusan, melalui Tim Opsnal Beruang Madu, kembali menunjukkan keberhasilannya dalam pengungkapan kasus kriminal. Pada Senin, 22 April 2024, Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Donny Putra, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku kasus pencurian.

Dua pelaku tersebut diketahui dengan inisial An. RI (43) dan An. RA (36), keduanya merupakan warga Padang Timur Kota Padang. Mereka ditangkap pada hari Minggu, 21 April 2024, di lokasi yang berbeda pada jam 18.00 Wib dan 18.30 Wib.

Kasus yang diungkap kali ini terkait pencurian atap seng di sebuah rumah di Kampung Sungai Lundang Ken, Kampung Baru Korong Nan Ampek, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada hari Rabu, 17 April 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku utama, An. RI (43), yang kemudian ditangkap di Kota Padang.

"Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat kerja keras Tim Opsnal Beruang Madu bersama Dantim Kanit Reskrim IPDA Imbra, SH," ungkap Kapolsek AKP Donny Putra.

Pelaku utama, An. RI, mengaku telah melakukan pencurian atap seng sebanyak 4 kodi. Dia dibantu oleh RA (36) yang menggunakan satu unit becak motor untuk menjual barang curian tersebut. Setelah mendapat informasi, Tim segera bergerak ke Kota Padang dan berhasil menangkap RA (36), yang berusaha melarikan diri namun akhirnya dapat ditangkap.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Koto XI Tarusan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Thohir)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini