JAKARTA - Dalam rapat pleno yang dihadiri langsung oleh pasangan Prabowo-Gibran dan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024).
Dalam pernyataannya, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa berdasarkan proses yang telah dilakukan, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ditetapkan sebagai pasangan terpilih untuk memimpin Indonesia dalam periode berikutnya.
Keputusan KPU ini menjadi langkah terakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (21/4/2024) lalu. Dengan demikian, Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, menandai awal dari masa kepemimpinan baru untuk Indonesia. (ant) Editor : Eriandi