Mantan Pejabat Kementan Akui serahkan Rp850 Juta dari SYL ke NasDem

×

Mantan Pejabat Kementan Akui serahkan Rp850 Juta dari SYL ke NasDem

Bagikan berita
Sidang dugaan korupsi SYL. (antara)
Sidang dugaan korupsi SYL. (antara)

"Uang Rp800 juta itu sumbangan tetapi enggak dipakai, kita kembalikan, sudah dikembalikan ke rekening penampung," ucap Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. (22/3).

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini