PADANG - Empat partai politik (Parpol) dan satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumatera Barat (Sumbar) yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 akan segera menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Mei 2024.
Partai-partai yang mengajukan permohonan PHPU tersebut adalah Gerindra, NasDem, PPP, dan PDIP. Permohonan diajukan karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara di sejumlah daerah, serta satu calon DPD RI atas nama Irman Gusman.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyatakan siap menghadapi sidang PHPU di MK. Kesiapan ini sebagai bentuk tanggung jawab KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
"Ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kita dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Kami menunggu konfirmasi atau informasi secara resmi disampaikan oleh MK, direncanakan sidang akan dimulai pada 6 Mei 2024," ujar Kesubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin, Kamis (25/4/2024).Rahman menjelaskan, PHPU yang diajukan PPP terkait pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1, PDIP terkait pemilihan DPRD Sumbar dapil Sumbar IV yang meliputi Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Kemudian, Gerindra terkait pemilihan DPRD Kabupaten Solok dapil III, dan pemilihan DPRD Dharmasraya dapil 1 Partai Nasdem.
Berdasarkan informasi dari website MK, sidang PHPU untuk permohonan Parpol-parpol tersebut akan dimulai pada 6 Mei 2024. Sedangkan sidang PHPU untuk permohonan Irman Gusman juga akan digelar pada tanggal yang sama. (mat)
Editor : Eriandi