Padang -Badan Kesbangpol Kota Padang memberikan pemahaman kepada partai politik yang ada di kota ini untuk bagaimana mengunakan bantuan dana partai politik dari pemerintah.
Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi Permendagri No.36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan dan penggunaan bantuan keuangan partai politik di aula Bappeda Kota Padang, Jumat (26/4).
Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail mengatakan, sosialisasi tersebut meliputi tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah serta administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD.
Lalu partai politik bertanggung jawab penggunaannya secara formal atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima paling lambat 1 bulan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Disebutkannya, pada Februari 2024 lalu, BPK RI telah memeriksa penggunaan dana bantuan partai politik tahun 2023 atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dari hasil LHP tersebut ditemukan beberapa catatan yang harus dilakukan perubahan pada tahun 2024. Seperti penggunaan dana yang tak sesuai dengan peruntukannya, tak lengkapnya bukti pendukung serta penggunaan biaya operasional yang tak sesuai."Kami berharap pengurus parpol untuk memperbaiki kondisi ini karena sangat mempengaruhi legitimasi partai di mata publik. Sebab, kita saat ini berada pada era digitalisasi yang membutuhkan transparansi publik," kata Tarmizi Ismail.
Dia juga meminta agar seluruh partai politik di Kota Padang untuk melengkapi persyaratan pencairan dana yang selanjutnya akan diverifikasi oleh tim yang telah dibentuk oleh Kesbangpol Kota Padang.
Dengan demikian berdampak pada peningkatan jumlah dan mutu kaderisasi partai politik sehingga partai politik bisa lebih transparan, akuntabel dan mempunyai sumber daya yang kompeten, inovasi dan mandiri.
Editor : Eriandi