Dijelaskannya, tahun 2023 bantuan keuangan untuk partai politik sudah dianggarkan untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Padang sebesar Rp2.250 persatu suara pada surat suara sah. Untuk saat ini terdapat 9 partai politik pada tahun 2023 yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemko Padang.
Menurutnya, pada tahun 2024 ini bertepatan dengan pemilu dan pilkada.Bantuan untuk 9 partai politik tahun 2024 ini hanya diberikan untuk 8 bulan sesuai dengan akhir periode jabatan parpol yang lama. Selanjutnya akan diberikan bantuan 4 bulan ke depan pada tahun 2024 untuk partai politik yang baru setelah dilantik nantinya sebanyak 10 partai politik di Kota Padang.
Rencana bantuan keuangan yang akan diberikan untuk 4 bulan(September - Desember) pada tahun 2024 direncanakan naik sebesar Rp4.500 dari suara sah atau mengalami kenaikan 100 persen dibandingkan tahun 2023 lalu.
"Bantuan baru ini baru bisa dicairkan kalau persetujuan dari gubernur telah ada.Artinya, kita masih menunggu hasil tim evaluasi dari Gubernur Sumbar,"imbuh Tarmizi.(wal) Editor : Eriandi