Padang -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) telah melaksanakan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Sabtu (27/4/2024).
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Padang Kelas IIA Padang, Martin menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dilingkungan lembaga pemasyarakatan itu sendiri.
Selain peredaran narkoba, berkomitmen melarang penggunaan handphone oleh warga binaan (WBP) yang dilarang berada dilingkungan Lapas selain melalui wartelPas
Meski demikian, bahwa selama ini kondisi di Lapas Padang aman kondusif dan tidak ada temuan adanya tindak pidana narkoba setiap kali petugas melakukan pemeriksaan.
"Namun kami terus tetap berkomitmen untuk selalu waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan, terutama terkait narkoba ini," katanya.
Selain itu, pihaknya juga selalu rutin melakukan penggeledahan di kamar hunian para warga binaan terhadap barang-barang yang dilarang keras berada di dalam."Pemeriksaan rutin yang kita lakukan ini bertujuan untuk menuju Lapas Padang Zero handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar)," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan, Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60.
“Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini," katanya.
Menurutnya, peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen menjawab berbagai tantangan ke depan dan selaras.
Editor : Eriandi