Kalapas Padang Pegang Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

×

Kalapas Padang Pegang Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Bagikan berita
Marten
Marten

"Ini sesuai arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tuturnya.

Ditambahkannya, pengabdian unsur pengayoman sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia, demi kemajuan pemasyarakatan untuk bangsa Indonesia.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama serta dukungan yang diberikan kepada Satuan Kerja Pemasyarakatan di daerah," jelasnya.

Amrizal mengharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tetap senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, dan berbudaya anti korupsi serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku yang kurang terpuji.

“60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah ke depan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia," ucapnya. (Arief)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini