Bawa 141 Kg Ganja dari Madina, Oknum Polres Padang Panjang Ditangkap BNNP Sumbar

×

Bawa 141 Kg Ganja dari Madina, Oknum Polres Padang Panjang Ditangkap BNNP Sumbar

Bagikan berita
BNNP Sumbar tangkap oknum polisi membawa 114 kg ganja
BNNP Sumbar tangkap oknum polisi membawa 114 kg ganja

PADANG -Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A ditangkap BNNP Sumatera Barat (Sumbar) karena kedapatan membawa ganja sebanyak 141 paket—satu paketnya seberat satu kilogram. Ganja itu diambil dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Rencananya, ganja tersebut akan dibawa A ke Kota Padang. Dari hasil interogasi, polisi ini mengaku disuruh oleh temannya yang merupakan narapidana di salah satu Lapas di Padang.

"Jadi kami mendapat informasi bahwa akan ada pengambilan barang (ganja) untuk dikirim ke Sumbar. Kami tindak lanjuti, bergerak ke perbatasan untuk dilakukan penindakan. Malam kami bergerak, terus pagi sekitar pukul 06.00 WIB mobil oknum ini lewat," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, saat dihubungi media Selasa (30/4).

Ikhlas menyebutkan, mobil oknum polisi ini dicegat di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (29/4). Aksi kejar-kejaran sempat terjadi.

"Kami buntuti, sempat kejar-kejaran tapi tidak jauh. Lalu kami cegat. Ternyata yang bersangkutan sendiri di dalam mobil. Digeledah ternyata membawa ganja," imbuhnya.

Aipda A diketahui berdinas di Polsek Batipuh, Polres Padang Panjang. Menurut Ikhlas, pihaknya masih melakukan pengembangan keterkaitan pengakuan A bahwa ganja ini dikendalikan oleh narapidana.

"Keterlibatan ada warga binaan yang memesan sedang kami dalami," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ikhlas, oknum polisi ini mendapatkan bayaran dari narapidana sebesar Rp 2 juta untuk sekali jalan mengambil ganja ke Sumut. Pengakuannya, tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.

"Jadi oknum ini baru dapat bayaran uang jalan, karena butuh uang dia ambil. Dapat upah Rp 2 juta, ini uang minyak atau uang jalan. Keseluruhan dapatnya belum ada pembicaraan," ujarnya.

"Pengakuannya sudah kedua atau ketiga kalinya menjemput barang ini. Katanya butuh uang untuk biaya hidup. Upah keseluruhan yang didapat belum ada omongan, tapi kalau sebelumnya dapat Rp 5 juta-Rp 6 juta," sambung Ikhlas.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini