SARILAMAK - Seorang pemuda berinisial AN (18) warga Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar dibekuk Polisi. Pelaku diamankan diduga menghamili pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Hendra mengatakan kasus pencabulan itu bermula dari laporan keluarga korban.
Berdasarkan Laporan LP/36/lV/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 27 April 2024, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku inisial AN telah diamankan pada Rabu (1/5) sekira pukul 01: 00 Wib . Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres," Kata Iptu Hendra kepada awak media, Rabu (1/5/2024).
Kasus pencabulan terhadap korban berusia 16 tahun itu terungkap ketika keluarga korban mencurigai perubahan postur tubuh dan akhirnya melakukan pemeriksaan ke puskesmas terdekat dan alhasil diketahui sedang hamil.
"Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku melakukan hubungan badan sebanyak lebih dari sepuluh kali," Ungkapnya.Iptu Hendra menjelaskan, perbuatan terlarang tersebut dilakukan dirumah pelaku dengan mengiming-imingi untuk menikahi korban. Namun pelaku lari dari tanggung jawab tersebut.
"Bahkan pelaku mencoba melakukan ancaman dengan membakar rumah orang tua korban jika kehamilan itu dilaporkan ke polisi,” Ujar Kasatreskrim.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Limapuluh kota guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku An dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Editor : Rahmat