LUBUK BASUNG - Kepolisian Resor (Polres) Agam mengamankan seorang pelaku cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Lubuk Basung Agam.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial AC, seorang Pegawai Negeri sipil (Guru) berusia 38 tahun warga Lubuk Basung. AC ditangkap pada Kamis (2/5/2024).
"Pelaku diamankan petugas karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak berumur 15 tahun yang masih ada hubungan keluarga dengan istrinya sendiri," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti.
Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku "AC" ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan benar atau tidaknya terjadi satu tidak pidana.
"Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, Pelaku AC langsung kami panggil untuk dimintai keterangan di ruangan Unit PPA Polres Agam," katanya.
Dari hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku AC ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak lebih dari 10 kali.Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terahir di tanggal 28 Desember 2023.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, dan saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam," katanya.
Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(210)
Editor : Rahmat