15 Wajah Baru Akan Hiasi DPRD Bukittinggi Periode 2024-2029

×

15 Wajah Baru Akan Hiasi DPRD Bukittinggi Periode 2024-2029

Bagikan berita
15 Wajah Baru Akan Hiasi DPRD Bukittinggi Periode 2024-2029
15 Wajah Baru Akan Hiasi DPRD Bukittinggi Periode 2024-2029

BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan 25 calon anggota DPRD periode 2024-2029 yang terpilih di pemilihan legislatif 2024.

"Kita sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bukittinggi. Dari hasil yang diperoleh ada 60 persen atau 15 orang merupakan wajah baru yang terpilih," kata Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra, Jumat.

Ia mengatakan PKS tampil sebagai pemenang dengan meraih lima kursi, diikuti Gerindra empat kursi, Nasdem empat kursi, Golkar tiga kursi, Demokrat tiga kursi. Selanjutnya PAN dua kursi, PPP dua kursi dan PKB dua kursi.

DPRD Bukittinggi memiliki 25 kursi untuk mewakili masyarakat di tiga daerah pemilihan (Dapil). Dengan rincian 11 kursi untuk Dapil Bukittinggi I Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS).

Selanjutnya lima kursi untuk Dapil Bukittinggi II Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), dan sembilan kursi untuk Dapil Bukittinggi III Kecamatan Guguak Panjang.

Adapun 15 orang wajah baru yang akan menghiasi DPRD Bukittinggi untuk periode 2024-2029 adalah Amrizal (PKB),Yundri Refno Putra (Gerindra), Berliana Betris (Golkar) Andi Putra (Nasdem), Neni Anita (NasDem).

Linda Wardiyanti (PKS), Dede Suriady Harahap (PAN), Hj Elfianis (Demokrat), M.Taufik Tuanku Mudo (NasDem), Yerry Amuruddin (Demokrat), Andre Kresna Saputra ( PKB), Zulkhairahmi ( Gerindra ), Dedi Chandra (Golkar) Vina Kumala (Demokrat) dan Dewi Anggraini (PPP).

Sementara 10 incumbent yang kembali meraih kursi DPRD adalah Shabirin Rachmat (Gerindra), Ibra Yaser (PKS),Dedi Fatria (PPP), Beny Yusrial (Gerindra), Jon Edwar (Golkar).

Selanjutnya, Syaiful Efendi (PKS), Zulhamdi Nova Chandra ( NasDem), Nur Hasra (PKS), Arnis Malin Palimo (PKS), dan Rahmi Brisma (PAN).

"Dari nama-nama tersebut, tidak ada kandidat yang masuk ke dalam pelaporan sesuai Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sudah kami komunikasikan dengan Bawaslu. Artinya tidak ada yang terbukti melakukan pelanggaran dan berhak dilantik," tambah Komisioner KPU Riffa Yanas.(lek)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini