Polda Sumbar Tangkap Pelaku Endorse Judi Online

×

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Endorse Judi Online

Bagikan berita
Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan Kasubdit Siber, Kompol Purwanto memamerkan barang bukti sitaan dari dua tersangka Endorse judi online di Mapolda Sumbar, Jumat (3/5). Deri
Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan Kasubdit Siber, Kompol Purwanto memamerkan barang bukti sitaan dari dua tersangka Endorse judi online di Mapolda Sumbar, Jumat (3/5). Deri

PADANG -Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar menangkap dua orang yang diduga mengendorse situs judi online di sosial medianya.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Kedua pelaku berinisial ZS (26) perempuan ‎warga Padang Barat dan RSN (20) warga Payakumbuh.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Direktur Reskrim Khusus Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat release di Mapolda Sumbar, Jumat (3/5).

Alfian mengatakan, penangkapan ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URL https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

Dikatakan, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.

"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL: https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemud‎ian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," katanya.

Dikatakannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka‎ diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Pengakuan tersangka kepada petugas satu kali posting mereka mendapatkan Rp250ribu dari situs yang dipromosikan. Namun hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini