PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memasang plang penghentian sementara kegiatan tambang galian C pada tiga perusahaan di Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, untuk mengantisipasi kerusakan ruas jalan nasional di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi di Padang, Jumat, mengatakan pemasangan plang tersebut dilakukan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satpoll PP Sumbar dan perwakilan Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sumbar.
"Tiga perusahaan yang kegiatannya dihentikan sementara itu masing-masing PT. Sirtu Air Dingin, PT. Bukit Villa Putri dan CV. Putra YLM," katanya.
Ia menyebut pemasangan plang penghentian sementara kegiatan penambangan kecuali kegiatan pemenuhan sanksi administratif berdasarkan itu didasarkan pada Surat Dinas ESDM Nomor 540/348/BP/DESDM-2024 tanggal 4 April 2024 untuk PT. Sirtu Air Dingin.
Kemudian Surat Dinas ESDM Nomor 540/349/DESDM-2024 tanggal 4 April 2024 untuk PT. Bukit Villa Putri.
Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan SK Kadis Lingkungan Hidup Prov Sumbar Nomor 660/27/P2KL/DLH/2024 Tanggal 3 April 2024 dan Surat Dinas ESDM Nomor 540/350/BP/DESDM/2024 tanggal 4 April 2024.Tasliatul mengatakan Persetujuan Lingkungan PT. Bukit Villa Putri dan PT. Sirtu Air Dingin diterbitkan oleh Pemkab Solok sedangkan CV. Putra YLM perlingnya diterbitkan Pemprov Sumbar.
"Tujuan pemasangan papan penghentian sementara kegiatan penambangan merupakan komitmen Pemprov Sumbar dalam merespon permasalahan dampak air "run off" yang merusak jalan nasional dan membahayakan pengguna jalan," katanya.
Selain memasang papan larangan tersebut, tim juga melihat penataan lahan dan pengerukan gorong-gorong tersumbat yang dilakukan oleh PT. Bukit Villa Putri.
Sebelumnya Gubernur Sumbar, Mahyeldi meninjau kondisi jalan negara di Aia Dingin Kabupaten Solok yang mengalami kerusakan akibat limpahan air dari beberapa tambang galian C di daerah tersebut.
Editor : Eriandi