Sat Reskrim Polresta Padang Tangani Dugaan Korupsi Alkes di Dinkes Sumbar

×

Sat Reskrim Polresta Padang Tangani Dugaan Korupsi Alkes di Dinkes Sumbar

Bagikan berita
Kompol Dedy Adriansyah
Kompol Dedy Adriansyah

Padang-Sat Reskrim Polresta Padang tengah menangani dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium, kedokteran dan Kesehatan di UPTD Labkes Dinas Kesehatan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021

"Kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada November 2022, yang kemudian diambil tindakan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Padang dengan melakukan pra-penyelidikan selama sekitar 2 bulan," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (9/5/2024).

Dijelaskan Dedy, penyelidikan awal mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada awal tahun 2023.

"Selama proses penyelidikan, pihak penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk stakeholder di tingkat pemprov dan kementerian serta pihak rekanan. Pada bulan Agustus 2023, Sat Reskrim Polresta Padang melaksanakan expose di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Jakarta. Hasil expose tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dari proses perencanaan, persiapan pengadaan, dan proses pemilihan penyedia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," terang Kasat.

Dikatakan Kasat, modus operandi kasus ini diduga meliputi pengangkatan harga satuan barang dari alat laboratorium, rekayasa dokumen tender, dan pengaturan proses lelang/tender. Kasus ini terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dengan sumber anggaran sebesar 3,5 miliar rupiah.

Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini antara lain pihak Dinas Kesehatan sebanyak 4 orang, pihak UPTD Labkes sebanyak 10 orang, dan distributor swasta di Jakarta sebanyak 8 perusahaan. Selain itu, ahli yang terlibat dalam kasus ini adalah Pengadaan Barang/Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Jakarta, serta perwakilan Perbendaharaan Negara dari Kementerian Keuangan.

Dikatakan lagi yang telah dilakukan Sat Reskrim Polresta Padang antara lain adalah melakukan ekspose di BPK R.I pada 3 Agustus 2023 dan gelar naik status perkara pada 2 April 2024 di Bagian Wawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.

"Rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini adalah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan laporan Polisi Model – A, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak terkait, melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, serta memintakan proses penghitungan kerugian negara ke BPK R.I Jakarta," kata Kompol Dedy Andriansyah.(arf)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini