Tiga Lagi siswa STIP Jadi Tersangka, Ini Perannya

×

Tiga Lagi siswa STIP Jadi Tersangka, Ini Perannya

Bagikan berita
STIP
STIP

Kemudian WJP alias W pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif mengatakan suatu kata yang diduga mengandung ejekan terhadap kalangan siswa STIP, yakni CBDM.

"Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!" seru WJP.

Bahasa yang keluar darinya membuat penyidik mesti meminta pandangan ahli bahasa. Menurut ahli bahasa memang ada bahasa-bahasa "prokem" di antara para taruna yang kemudian memiliki makna tersendiri.

Bukan cuma sekali, saat P dipukul oleh tersangka TRS, WJP juga mengatakan, "Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri, kira-kira begitu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli bahasa, penyidik menetapkan WJP sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP.

Lalu tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK alias K. Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh TRS.

K mengatakan "Adikku saja nih, mayoret terpercaya". Menurut ahli bahasa, "kata mayoret" itu juga hanya hidup di kalangan siswa STIP yang mempunyai makna tersendiri di antara mereka.

"Sehingga K juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," kata Gidion.

Menurut Gidion, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus penganiayaan tersebut dan melengkapi berkas-berkasnya sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama proses pengembangan tersebut, total ada 43 saksi yang sudah diperiksa penyidik, di antaranya 36 siswa STIP dari tingkat I, tingkat II dan tingkat IV, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RS Tarumajaya, ahli pidana serta ahli bahasa.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini