PADANG -Dampak bencana banjir bandang yang melanda sejumlah kabupaten di Sumbar pada Sabtu (11/5) telah menimbulkan korban dan kerusakan.
Mulai dari korban jiwa, gangguan penghidupan, kerusakan sarana dan prasarana umum, kerusakan lingkungan hingga kerugian materil yang tidak sedikit.
Bencana ini bahkan meliputi lintas kabupaten dan kota. Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang Panjang.
Berdasarkan dampak luas dan kerugian besar yang ditimbulkan tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Sumbar meminta Gubernur untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana.
Gerindra menilai karena kejadian ini sudah mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, tidak hanya di daerah bencana namun juga kepada masyarakat luas lainnya karena kerusakan sarana dan prasarana umum.
Demikian ditegaskan Hidayat, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar saat dimintai tanggapannya soal bencana dan merespon kunjungan Gubernur yang langsung meninjau lokasi bencana, Minggu, (12/5).
Kunjungan cepat Gubernur ke lokasi bencana sudah tepat dan kita ucapkan terima kasih dan apresiasi."Persoalannya bukan pada kunjungan, tapi apa kebijakan yang akan diambil Gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi bencana dan dampak bencana ini," tanya Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.
Kata Hidayat, Gubernur memiliki kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana setelah berkoordinasi dengan pemerintahan kabupaten kota yang terdampak bencana.
Menurut saya, "Bila mengacu pada UU nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat atau Gubernur sudah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana tersebut," jelasnya.
Editor : Rahmat