"Jika seseorang mengonsumsi terus menerus secara berulang maka kejadian itu (kanker) mungkin timbul efek karsinogenik Bromat," katanya.
Sebabnya dia meminta seluruh produsen menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan BPOM. Dia melanjutkan, apabila benar-benar ditemukan pelanggaran maka pemerintah wajib memanggil atau mengevaluasi produsen AMDK tersebut.
"Dan kalau ada unsur kesengajaan tentu sanksinya bisa lebih dari teguran semisal ditutup dan sebagainya karena artinya produsen itu tidak siap dan tidak tanggap untuk mengantisipasi perlindungan konsumen sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Senada dengan itu, dokter Spesialis Gizi Raphael Kosasih menyebutkan bahwa kandungan Bromat dalam AMDK juga bisa menyebabkan gejala gastrointestinal seperti mual, muntah, diare dan sakit perut. Dalam kasus yang lebih parah, mengonsumsi Bromat secara terus menerus dalam dosis tinggi juga bisa menyebabkan gejala saluran kemih hingga gangguan saraf.
Raphael menjelaskan, hal ini terjadi lantaran Bromat merupakan oksidan kuat yang cenderung mudah bereaksi. Bromat dikhawatirkan akan beraksi dengan sel dan merusak DNA sehingga menyebabkan mutasi genetik yang memunculkan kesalahan copy sel.
"Jadi kalau bromat ada di dalam sel, nanti dia merusak sehingga terjadi mutasi dan dia membelah diri tanpa terkendali, itu yang dibilang tumor ganas atau kanker," katanya.Dia meminta BPOM sebagai lembaga pengawas pangan di Indonesia untuk lebih berperan aktif dalam melakukan uji klinis terhadap kandungan Bromat dalam AMDK.
Dia menekankan, BPOM harus memeriksa dan memastikan kelayakan semua AMDK agar bebas dari paparan Bromat. BPOM, sambung dia, harus memastikan AMDK yang beredar di masyarakat terbebas dari logam berat, bakteri atau senyawa karsinogenik.
"Jadi nggak ada zat tambahan dalam air minum yang kadarnya melebihi kadar minimal yang dapat berbahaya bagi tubuh manusia. BPOM seharusnya jangan sampai kecolongan," katanya.(***)
Editor : Rahmat